Senin, 24 Oktober 2011

STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL)


     Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
            Pelaksanaan SI-SKL Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2006 menetapkan tentang pelaksanaan standar isi dan standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.

Panduan Penyusunan KTSP
            Buku Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah ini dimaksudkan sebagai pedoman sekolah/madrasah dalam mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, setiap sekolah/madrasah mengembangkan kurikulum berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) dan berpedoman kepada panduan yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Panduan Penyusunan KTSP terdiri atas dua bagian, yaitu bagian pertama berupa Panduan Umum dan bagian kedua berupa Model KTSP.
            Satuan Pendidikan yang telah melakukan uji coba kurikulum 2004 secara menyeluruh diperkirakan mampu secara mandiri mengembangkan kurikulumnya berdasarkan SKL, SI dan Panduan Umum. Untuk itu Panduan Umum diterbitkan lebih dahulu agar memungkinkan satuan pendidikan tersebut, dan juga sekolah/madrasah lain yang mempunyai kemampuan, untuk mengembangkan kurikulum mulai tahun ajaran 2006/2007.
            Bagian kedua Panduan Penyusunan KTSP akan segera menyusul dan diharapkan akan dapat diterbitkan sebelum tahun ajaran baru 2006/2007. Waktu penyiapan yang lebih lama disebabkan karena banyaknya ragam satuan pendidikan dan model kurikulum yang perlu dikembangkan. Selain dari pada itu, model kurikulum diperlukan bagi satuan pendidik yang saat ini belum mampu mengembangkan kurikulum secara mandiri. Bagi satuan pendidikan ini, mempunyai waktu sampai dengan tiga tahun untuk mengembangkan kurikulumnya, yaitu selambat-lambatnya pada tahun ajaran 2009/2010.
Perubahan Permen No 24 Tahun 2006
            Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
            Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Lampiran Permen ini meliputi:
·         SKL Mata Pelajaran SD-MI
·         SKL Mata Pelajaran SMP-MTs
·         SKL Mata Pelajaran SMA-MA
·         SKL Mata Pelajaran PLB ABDE
·         SKL Mata Pelajaran SMK-MAK

A. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN  SATUAN PENDIDIKAN (SKL-SP)
SD/MI/SDLB*/Paket A
1. Menjalankan ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan anak
2. Mengenal kekurangan dan kelebihan diri sendiri 
3. Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungannya
4. Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi di  
   lingkungan sekitarnya
5. Menggunakan informasi tentang lingkungan  sekitar secara logis, kritis, dan kreatif
6. Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, dan kreatif, dengan bimbingan guru/pendidik
7. Menunjukkan rasa keingintahuan yang tinggi dan menyadari potensinya
8. Menunjukkan kemampuan memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari
9. Menunjukkan kemampuan mengenali gejala alam dan sosial di lingkungan sekitar
10. Menunjukkan kecintaan dan kepedulian terhadap lingkungan 
11. Menunjukkan kecintaan dan kebanggaan terhadap bangsa, negara, dan tanah air Indonesia
12. Menunjukkan kemampuan untuk melakukan kegiatan seni dan budaya lokal
13. Menunjukkan kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang
14. Berkomunikasi secara jelas dan santun 
15. Bekerja sama dalam kelompok, tolong-menolong, dan menjaga diri sendiri dalam lingkungan
      keluarga dan teman sebaya
16. Menunjukkan kegemaran membaca dan menulis 
17. Menunjukkan keterampilan menyimak, berbicara, membaca, menulis, dan  berhitung  

B. STANDAR KOMPETENSI KELOMPOK MATAPELAJARAN (SK-KMP)
Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP) terdiri atas
kelompok-kelompok mata pelajaran:
1. Agama dan Akhlak Mulia;
2. Kewarganegaraan dan Kepribadian;
3. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
4. Estetika;
5. Jasmani, Olah Raga,  dan Kesehatan.
Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP) dikembangkan berdasarkan tujuan
dan cakupan muatan dan/ atau kegiatan setiap kelompok mata pelajaran, yakni:
1.      Kelompok mata pelajaran Agama dan Akhlak Mulia bertujuan: membentuk peserta didik
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Tujuan tersebut dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan agama, kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, olahraga, dan kesehatan.
2.      Kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian bertujuan:
membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan agama, akhlak mulia, kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan jasmani
3.      Kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bertujuan: mengembangkan logika, kemampuan berpikir dan analisis peserta didik.  Pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB/Paket A, tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, dan muatan lokal yang relevan,
4.      Kelompok mata pelajaran Estetika bertujuan: membentuk karakter peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa seni dan pemahaman budaya. Tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan, dan muatan lokal yang relevan.
5.      Kelompok mata pelajaran Jasmani, Olah Raga,  dan Kesehatan bertujuan: membentuk karakter peserta didik agar sehat jasmani dan rohani, dan menumbuhkan rasa sportivitas. Tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan pendidikan jasmani, olahraga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam, dan muatan lokal yang relevan.

Adapun Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP) untuk masingmasing satuan pendidikan selengkapnya adalah sebagai berikut: 

1.   Agama dan Akhlak Mulia SD/MI/SDLB*/Paket A
1. Menjalankan ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan anak 
2. Menunjukkan sikap jujur dan adil
3. Mengenal keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi di
    lingkungan sekitarnya 
4. Berkomunikasi secara santun yang mencerminkan harkat dan martabatnya sebagai
    makhluk Tuhan
5. Menunjukkan kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu
    luang sesuai dengan tuntunan agamanya
6. Menunjukkan kecintaan dan kepedulian terhadap sesama manusia dan lingkungan  
    sebagai makhluk ciptaan Tuhan

2. Kewarganegaraan dan Kepribadian SD/MI/SDLB*/Paket A
1. Menunjukkan kecintaan dan kebanggaan terhadap bangsa, negara, dan tanah air 
    Indonesia 
2. Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungannya
3. Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi di 
    lingkungan sekitarnya 
4. Menunjukkan kecintaan dan kepedulian terhadap lingkungan 
5. Mengenal kekurangan dan kelebihan diri sendiri
6. Menunjukkan rasa keingintahuan yang tinggi dan menyadari potensinya
7. Berkomunikasi secara santun 
8. Menunjukkan kegemaran membaca
9. Menunjukkan kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu
    luang
10. Bekerja sama dalam kelompok, tolong-menolong, dan menjaga diri sendiri  dalam
      lingkungan keluarga dan teman sebaya
11. Menunjukkan kemampuan mengekspresikan diri melalui kegiatan seni dan budaya 
      Lokal


3. Ilm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar