FORUM MAHASISWA BERSATU EKS STKIP SANTA MARIA SIBOLGA
==========================================================
Hal :1. Pemberitahuan Tentang Pendirian Sekolah
Tinggi
Keguruan dan Ilmu
Pendidikan Oleh Yayasan Santa Maria
Sibolga Tanpa Memiliki Ijin Operasional
Dibawah Naungan Komunitas Susteran SCMM
Sibolga Prov Sumatera Utara
2. Tindak Penipuan Pendidikan Oleh Yayasan Santa
Maria Sibolga
3. Permohonan Penyelesaian Pemasalahan Yang
Dialami Oleh Mahasiswa akibat
Pendirian Sekolah Tinggi
Keguruan dan Ilmu Pendidikan Oleh
Yayasan Santa
Maria Sibolga tanpa memiliki ijin
Operasional Yang Mengakibatkan Kerugian Materil
Dan Inmateril bagi Mahasiswa.
Bersamaan dengan surat kami ini,
kami atas nama FORUM MAHASISWA BERSATU EKS STKIP SANTA MARIA SIBOLGA korban
dari pendirian Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Santa Maria
Sibolga memohon bantuan penyelesaian permasalahan yang dihadapi oleh mahasiswa kepada
siapa saja yang membaca surat ini yang telah mengalami kerugian selama
mengikuti perkuliahan di Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Santa Maria
Sibolga baik kerugian Materil maupun
kerugian Inmateril yang kami alami kepada siapa pun yang membaca dan bersedia
membantu penyelesaian masalah ini. Adapun kronologis permasalahn yang dialami
mahasiswa/I yang dapat kami beritahukan adalah sebagai berikut :
Pada tahun 2009
telah berdiri sebuah perguruan tinggi dengan nama Sekolah Tinggi Keguruan dan
Ilmu Pendidikan (STKIP) Santa Maria Sibolga di bawah naungan Yayasan Santa
Maria Berbelas Kasih Sibolga yang dikuetuai oleh Sr. Rosa Sihotang SCMM dari
Komunitas Karya Kepausan SCMM, menggunakan gedung SMA Swasta Katolik Sibolga
dan SMP Swasta Fatima 1 sebagai tempat untuk mengadakan perkuliahan serta
menerima mahasiswa/i angkatan I tahun ajaran 2009 pada bulan September,
mahasiswa/i angkatan II tahun ajaran 2010 pada bulan September, mahasiswa/i
angkatan III tahun ajaran 2011 pada bulan September, mahasiswa/i angkatan IV
tahun ajaran 2012 pada bulan September dan telah melakukan proses perkuliahan
tanpa memiliki ijin operasional selama 4 (Empat)
tahun dengan membuka 6 (Enam) program (brosur penerimaan mahasiswa STKIP Santa
Maria terlampir) pendidikan antara lain
:
a)
Program
Studi Bahasa Inggris (S-1).
b)
Program
Studi Guru Sekolah Dasar (S-1).
c)
Program
Studi Matematika (S-1).
d)
Program
Studi Bahasa Indonesia (S-1).
e)
Program
Studi PGPAUD (S-1)
f)
Program
Studi Bahasa Indonesia (S-1)
Selama
proses perkuliahan pihak Yayasan Santa Maria Sibolga telah melakukan penipuan
karena mereka mengatakan ijin operasional (ijin perkuliahan dan akreditasi)
akan segera keluar. Kecurigaan mahasiswa muncul tepatnya pada semester 3 (tiga)
salah seorang mahasiswa atas nama Obbiye Putra Simbolon menanyakan kepada ketua
senat terpilih pada saat itu Jefri Hermanto Siregar tentang ijin operasional
STKIP Santa Maria Sibolga, namun Jefri Hermanto Siregar (Ketua Senat) tidak
dapat memberikan jawaban dan mengajak supaya langsung menanyakan kepada Aslin
Habeahan S.Pd M.Hum (Ketua I), tetapi pada saat itu Obbiye Putra Simbolon dan Jefri
Hermanto Siregar (Ketua Senat) tidak bertemu
dengan Aslin Habeahan S.Pd M.Hum (Ketua I) di ruangan dosen, namun yang jumpai oleh
Obbiye Putra Simbolon dan Jefri Hermanto Siregar (Ketua Senat) hanya Drs.
Rudolf Butarbutar S.Pd M.Pd di ruangan tersebut dan Obbiye Putra Simbolon dan Jefri
Hermanto Siregar (Ketua Senat) menanyakan langsung kepada Drs. Rudolf
Butarbutar S.Pd M.Pd. Drs. Rudolf Butarbutar S.Pd M.Pd menyetujui atas ide untuk menanyakan hal
tersebut kepada Aslin Habeahan S.Pd M.Hum (Ketua I). Berselang 10 menit
kemudian, Aslin Habeahan S.Pd M.Hum (Ketua I) datang ke ruangan dosen setelah
selesai melaksanakan Proses Perkuliahan, dan kami (Obbiye Putra Simbolon dan
Jefri Hermanto Siregar) menanyakan
langsung kepada Aslin Habeahan S.Pd M.Hum (Ketua I). Aslin Habeahan S.Pd M.Hum
(Ketua I) menjawab “bagus itu, memang seharusnya mahasiswa itu harus kritis.
Dan kita akan memperoleh ijin dan akreditas dalam waktu dekat ini.” Setelah
mendengarkan jawaban dari Aslin Habeahan S.Pd M.Hum (Ketua I), Obbiye Putra
Simbolon meninggalkan ruangan dosen.
Keesokan harinya
beredar opini dikampus kepada seluruh mahasiswa STKIP Santa Maria Sibolga yang dikeluarkan oleh pihak kampus Keguruan
dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Santa Maria Sibolga menyatakan bahwa Obbiye Putra
Simbolon adalah seorang “Anti Katolik” dengan alasan
berusaha menghambat proses pengurusan Ijin dan Akreditas STKIP Santa Maria
Sibolga, sehingga pihak STKIP Santa Maria Sibolga menggagalkan Mata Kuliah
Pengantar Komputer. Hal ini mengakibatkan Obbiye Putra Simbolon harus membuat
Surat Perjanjian yang ditanda tangani di atas materai 6000 (enam ribu rupiah) dan
disaksikan oleh orang tua dari Obbiye Putra Simbolon (M. Simbolon dan M. G.
Simbolon) yang berisi bahwa Obbiye Putra Simbolon harus meminta maaf kepada
civitas akademik STKIP Santa Maria Sibolga dan akan memberikan contoh teladan
bagi mahasiswa lain di STKIP Santa Maria Sibolga dalam pantauan selama 1 (satu)
tahun sejak tanggal surat perjanjian diperbuat (surat perjanjian terlampir).
Pada
bulan September 2012, mahasiswa angkatan pertama STKIP Santa Maria Sibolga melaksanakan sosialisasi tentang Program
Pengalaman Lapangan Terpadu (PPLT) dan beberapa orang mahasiswa kembali
mempertanyakan Ijin dan Akreditas STKIP Santa Maria Sibolga kepada Ketua
Panitia Program Pengalaman Lapangan Terpadu (Piator habeahan S.Pd M.Pd) dengan
jawaban bahwa Ijin dan Akreditas STKIP Santa Maria Sibolga akan keluar setelah
Kegiatan Program Pengalaman Lapangan Terpadu (PPLT).
Setelah
kegiatan Program Pengalaman Lapangan Terpadu (PPLT) selesai, seluruh mahasiswa
angkatan I (pertama) STKIP Santa Maria Sibolga membuat Laporan Hasil Program
Pengalaman Lapangan Terpadu (PPLT) dan mengantarkan ke kampus STKIP Santa Maria
Sibolga tepatnya pada bulan Januari 2013. Setelah seluruh mahasiswa mengumpul
Laporan Hasil Program Pengalaman Lapangan Terpadu (PPLT) kemudian pihak STKIP
Santa Maria Sibolga meliburkan perkuliahan.
Pada
bulan Pebruari 2013 pihak STKIP Santa Maria Sibolga membuat pemberitaan di
media massa yang menyatakan bahwa pihak STKIP Santa Maria Sibolga
memberhentikan sementara proses perkuliahan dan tidak menerima mahasiswa baru
dengan alasan untuk memperlancar pengurusan ijin dan akreditas. Pada bulan
April 2013 beberapa orang mahasiswa berangkat menjumpai Koordinasi Perguruan
Tinggi Swasta (KOPERTIS) wilayah 1 (satu) yang beralamat di jalan Setia Budi
Medan menanyakan tentang ijin dan akreditas STKIP Santa Maria Sibolga dan
mendapat jawaban bahwa pihak Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (KOPERTIS) tidak mengetahui sama sekali tentang
berdirinya STKIP Santa Maria Sibolga.
Setelah
mendengar jawaban dari KOPERTIS tersebut, mahasiswa langsung menyampaikan
berita tersebut kepada pihak yayasan yang pada saat itu sedang mengadakan
sosialisasi di aula STKIP Santa Maria Sibolga dan sempat terjadi adu argument
antara mahasiswa yang berangkat ke Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta
(KOPERTIS) dengan pihak kampus STKIP
Santa Maria Sibolga tetapi pihak STKIP Santa Maria Sibolga tidak terima dengan
jawaban yang di peroleh mahasiswa dari Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta
(KOPERTIS), dan dengan lantang Sr. Cornelia Manao SCMM (Ketua STKIP Santa Maria
Sibolga ) mengatakan bahwa berita tersebut hanya merupakan rekayasa dari
mahasiswa dan info itu tidak diperoleh langsung dari pihak kopertis dan bahkan
Sr. Cornelia Manao SCMM (Ketua STKIP Santa Maria Sibolga) mengatakan bahwa
mahasiswa tersebut adalah “binatang”.
Atas
kejadian tersebut mahasiswa akhirnya mengadakan unjuk rasa damai yang pada
awalnya menuntut agar pihak STKIP Santa Maria Sibolga merelokasikan seluruh
mahasiswa sesuai dengan prodi dan semester berjalan dan menuntut permintaan
maaf dari Sr. Cornelia Manao SCMM (Ketua STKIP Santa Maria Sibolga) atas
ucapannya yang menyatakan bahwa mahasiswa “binatang”, kemudian pihak STKIP Santa
Maria Sibolga menanggapi dan mengambil inisiatif untuk memindahkan mahasiswa ke
Universitas Negeri Medan (UNIMED) yang berada di Medan melalui program Program
Sarjana Kependidikan Guru dalam Jabatan (PSKGJ) dengan cara bekerjasama dengan
pihak Dinas Pendidikan Kota Sibolga membuat Surat Keputusan Kepala Sekolah
tentang pengangkatan Tenaga Kerja Guru Suka Rela (TKS) untuk memenuhi
persyaratan mengikuti program PSKGJ. Pada hal sebagian besar mahasiswa sama
sekali belum pernah menjadi Tenaga Kerja Guru Suka Rela (TKS) di sekolah
manapun serta membuat Surat Keputusan Tenaga Honorer Palsu (SK), dan pihak
STKIP Santa Maria Sibolga juga menghimbau agar seluruh mahasiswa membuat
portopolio untuk kelengkapan berkas PSKGJ. Mendengar berita tersebut
mahasiswa/I awalnya merasa senang tetapi pihak STKIP Santa Maria Sibolga tidak
pernah mengeluarkan permintaan maaf dari Sr. Cornelia Manao SCMM kepada mahasiswa.
September
2013 rektor UNIMED Prof Ibnu Hajar M.Si berserta tim PSKGJ dan Pemerintah Kota
sibolga beserta Jajaran Muspida menanda tangani MOU (Nota Kesepahaman) bahwa
mahasiswa STKIP Santa Maria Sibolga
telah resmi dialihkan menjadi mahasiswa PSKGJ UNIMED dengan alasan mencerdaskan
kehidupan bangsa dilandasi oleh Undang-Undang Dasar 1945. Berselang 3 (Tiga)
bulan kemudian beredar informasi bahwa program PSKGJ batal dengan alasan ada oknum
yang melapor ke Direktorat Perguruan Tinggi (DIKTI) karena alasan bahwa
sebagian besar mahasiswa bukan tenaga honorer dan belum memiliki SK honor
sesuai persyaratan PSKGJ dan kembali membuat mahasiswa kecewa tanpa ada
keterangan dari pihak STKIP Santa Maria Sibolga maupun pengurus Yayasan Santa
Maria Sibolga.
Dengan
batalnya PSKGJ, hilanglah kepercayaan mahasiswa terhadap STKIP Santa Maria
Sibolga maupun pengurus Yayasan Santa Maria Sibolga dan tidak mau lagi direlokasikan
oleh ke perguruan tinggi manapun dan kembali melakukan aksi unjuk rasa damai
dan membuat tuntutan ganti rugi dari pihak STKIP Santa Maria Sibolga, namun
pihak STKIP Santa Maria Sibolga bersikeras ingin merelokasikan mahasiswa dengan
mengadakan kerjasama dengan Universitas Quality Medan dan Universitas
Sisingamangaraja XII Siborong-borong Tapanuli Utara walaupun mahasiswa sudah
tidak mau lagi direlokasikan oleh pihak Yayasan Santa Maria Sibolga karena
telah ditipu oleh pihak Yayasan Santa Maria.
Pada
tanggal 5 Februari 2014 diadakan rapat tertutup antara pihak yayasan dengan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota sibolga disaksikan oleh pihak dari
unsur MUSPIDA Plus yang ditanda tangani oleh beberapa orang anggota DPRD Kota
Sibolga (surat keputusan rapat terlampir) dengan keputusan :
1.
Pihak
Yayasan Santa Maria Bersedia memberikan ganti rugi kepada pihak mahasiswa.
2.
Bagi
mahasiswa yang ingin melanjutkan perkuliahannya, pihak Yayasan bersedia
menfasilitasinya.
3.
Besaran
nominal ganti rugi akan diberitahukan selambat-lambatnya sebelum tanggal 13
Februari 2014.
13
Februari 2014 mahasiswa datang ke Kantor Yayasan Santa Maria Sibolga menangih
janji pihak yayasan sesuai dengan hasil keputusan pertemuan tanggal 5 Februari
2014 dan menjumpai Sr. Agnes SCMM (Sekretaris Yayasan Santa Maria Sibolga) tetapi
beliau mengatakan pada awalnya bahwa sedang ada pertemuan antara pihak yayasan
didalam gedung dan meminta mahasiswa bersabar dan menunggu sampai pukul 17.00
wib. Tepat pukul 17.00 wib mahasiswa menanyakan lagi kepada Sr. Agnes SCMM
(Sekretaris Yayasan Santa Maria Sibolga) tetapi beliau mengatakan belum selesai
sehingga membuat mahasiswa tidak percaya dan berusaha masuk kedalam dengan
pengawalan dari pihak polisi mencegah adanya kerusakan untuk mencari para
pengurus yayasan apa benar ada perrtemuan atau tidak didalam gedung. Betapa
terkejutnya mahasiswa karena tidak menemukan seorang pun suster didalam gedung
Yayasan Santa Maria Sibolga sehingga mahasiswa memaksa Sr. Agnes SCMM
(Sekretaris Yayasan Santa Maria Sibolga) karena telah menipu mahasiswa untuk mendatangkan
pengurus Yayasan Santa Maria Sibolga dan pada kenyataannya pihak Yayasan tidak berada
ditempat tetapi sedang ada diluar.
Berselang
1 jam kemudian pengurus Yayasan Sr. Rosa Sihotang SCMM (Ketua Yayasan Santa
Maria Sibolga dan Penggagas STKIP Santa Maria Sibolga tahun 2009), Sr. Dionisia
Marbun SCMM (Ketua Yayasan Santa Maria Sibolga tahun 2010 sampai dengan
sekarang), Sr. Angela Siregar SCMM (Sekretaris Yayasan Santa Maria Sibolga
tahun 2009 dan sekarang menjabat sebagai Bendahara Yayasan Santa Maria Sibolga)
datang dengan pengawalan dari pihak kepolisian dan berbicara dengan mahasiswa
mengenai hasil pertemuan 15 Februari 2014 dan mengakui hasil keputusan rapat
tersebut tidak sah dilontarkan oleh Sr. Rosa Sihotang SCMM dengan mengatakan
bahwa “kami tidak menanda tangani surat hasil keputusan rapat yang diadakan
oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) tersebut” pada hal hasil keputusan tersebut
ditanda tangani oleh beberapa orang anggota DPRD Kota Sibolga.
Mendengar jawaban Yayasan tersebut mahasiswa meminta
kepada pihak Kepolisian agar mengawal pihak Yayasan Santa Maria keluar gedung
guna membahas nilai nominal ganti rugi yang sanggup diberikan oleh pihak
Yayasan kepada mahasiswa didepan perwakilan orang tua mahasiswa yang datang
pada saat itu, namun mahasiswa dan orang tua merasa kecewa karena pihak Yayasan
hanya sanggup mengganti seharga 3 (tiga) juta Rupiah saja pada hal mahasiswa
sudah dirugikan selam 4 (empat) tahun berkuliah di STKIP Santa Maria Sibolga
dan mengeluarkan biaya lebih besar dari yang sanggup diganti oleh Yayasan
kepada mahasiswa.
Rabu, 14
Februari 2014 pihak Yayasan Santa Maria Sibolga mengadakan sosialisasi dengan
pihak Universitas Sisingamangaraja XII Siborong-borong Tapanuli Utara di aula
Kampus STKIP Santa Maria Sibolga, pada saat itu beberapa orang mahasiswa
menanyakan tentang legalitasnya dari Universitas Sisingamangaraja XII
Siborong-borong Tapanuli Utara karena Universitas Sisingamangaraja XII
Siborong-borong Tapanuli Utara dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
(BAN-PT). mahasiswa malah mendapat jawaban dari pihak Universitas
Sisingamangaraja XII Siborong-borong Tapanuli Utara dengan mengatakan “ kami
hanya mau menolong, jadi mahasiswa harus mau di tolong dan saling tolong
menolong mengikuti prosedur yang berlaku di Universitas Sisingamangaraja XII
Siborong-borong Tapanuli Utara.
26 Februari 2014
beberapa orang mahasiswa kembali berangkat ke KOPERTIS menjumpai Ketua KOPERTIS
Prof. Dian Armanto langsung dikantornya yang beralamat di Jln Setia Budi
Tanjung Sari Medan dan menanyakan tentang proses relokasi yang diadakan oleh
pihak Yayasan Santa Maria Sibolga dengan Universitas Sisingamangaraja XII
Siborong-borong Tapanuli Utara dan Universitas Quality. Prof Dian Armanto menjawab
kepada mahasiswa bahwa relokasi itu Legal atau sah tetapi 30 % perkuliahan
hanya bisa dilakukan didaerah asal dan 70 % lagi harus diselesaikan di kampus
tempat relokasi, pada saat mahasiswa menanyakan tentang badan hukum yang
menjamin relokasi tersebut Prof Dian Armanto hanya menjawab bahwa itu hanya
kebijakan dari Ketua KOPERTIS dan akan membantu proses pendaftaran mahasiswa ke
Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT).
Mendengar
jawaban dari ketua KOPERTIS tersebut mahasiswa berfikir bagaimana menjalani
kuliah 70 % lagi seandainya perkuliahan diadakan dikampus yang dituju sebagai
sasaran relokasi mahasiswa karena 80 % mahasiswa adalah mahasiswa dibawah
rata-rata kurang mampu dan bekerja di Sibolga makanya mahasiswa kuliah di STKIP
Santa Maria Sibolga karena pertimbangan
biaya selama perkuliahan dan harus meninggalkan pekerjaannya. Dan yang menambah
kekecewaan mahasiswa adalah perkataan yang mengatakan “seandainya ada orang
yang menggugat relokasi tersebut otomatis relokasi itu akan batal karena tidak ada
badan hukum yang menjaminnya”.
Pada tanggal 03 Maret 2014 mahasiswa
mengadakan aksi demonstrasi karena mahasiswa tidak percaya lagi kepada pihak
Yayasan Santa Maria dan menuntut ganti rugi yang mengakibatkan mahasiswa dengan
pihak Kepolisisan bentrok fisik didepan Kantor Walikota Sibolga karena pihak STKIP
Santa Maria Sibolga maupun pengurus Yayasan Santa Maria Sibolga selalu mengelak
dengan alasan sedang berada diluar kota dan alasan-alasan lainnya yang berujung
pada penangkapaan salah seorang mahasiswa oleh pihak kepolisian, Pada saat itu Walikota
Sibolga Bpk. Drs H M Syarfi Hutauruk MM berjanji memediasi antara pihak
Yayasan, mahasiswa dan Muspida dan akan membentuk tim independen yang diketuai
oleh Asisten 1 Pemerintahan Kota Sibolga (Basar Sibarani).
Keesokan harinya tanggal 04 Maret
2014 pertemuan I (pertama) dengan tim independent yang dibentuk oleh Walikota
Sibolga yang dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan, Pengadilan, Kepolisisan,
Anggota DPRD Kota Sibolga tidak menemukan hasil yang pasti atas tuntutan
mahasiswa yakni nilai nominal ganti rugi karena pihak Yayasan Santa Maria tetap
bersikeras pada pendiriannya untuk merelokasikan seluruh mahasiswa sebagai rasa
tanggung jawab mereka walaupun mahasiswa sudah tidak merasa tidak percaya dan
ingin mencari kampus sesuai dengan kemauan mahasiswa sendiri tanpa dibawah payung
Yayasan Santa Maria Sibolga dan pihak Yayasan juga mengeluarkan perkataan bahwa
mahasiswa dituduh mensekap pengurus Yayasan tanggal 13 Februari 2014 dikantor
Yayasan Santa Maria Sibolga, pada hal kenyataannya tidak ada sama sekali dan
pihak kepolisian meluruskan kepada pihak Yayasan bahwa omongan mereka tidak
benar, selain itu juga Basar Sibarani selaku Asisten dan Ketua Tim Independent
dan Imran Sebastian Simorangkir (Anggota DPRD Kota Sibolga) yang juga merupakan
mantan pegawai Yayasan Santa Maria Sibolga berpihak kepada Yayasan Santa Maria
Sibolga pada hal beliau sebagai wakil ketua tim yang dibentuk seharus nya menjadi
penegah malahan memojokkan mahasiswa.
Tanggal 07 Maret 2014 Basar Sibarani
selaku Asisten dan Ketua Tim Independent mengundang mahasiswa via telepon untuk
mengadakan pertemuan di kantor Walikota Sibolga tanpa dihadiri oleh pihak
Yayasan Santa Maria Sibolga, dengan hasil bahwa Ketua tim Independent
mengatakan akan ada sosialisasi yang diadakan oleh Dewan Perwakilan Daerah
(DPRD) Kota Sibolga dengan yang dihadiri Ketua KOPERTIS Prof Dian Armanto,
Anggota DPD Parlindungan Purba, Muspida
Plus, Rektor Unita dan rombongannya, Rektor Quality beserta rombongannya, pihak
Yayasan Santa Maria Sibolga dan seluruh mahasiswa/I Eks STKIP Santa Maria
Sibolga pada tanggal 12 Maret 2012 yang akan diadakan di Gedung Aula KOREM 023/KS
SASANA GUPALA dan Basar Sibarani selaku Asisten I merangkap sebagai ketua tim
Independent berjanji kepada FORUM MAHASISWA BERSATU EKS STKIP SANTA MARIA
SIBOLGA akan ada pertemuan lanjutan dikantor walikota Sibolga setelah
sosialisasi selesai pada tanggal 17 Maret 2014.
Pada saat sosialisasi tanggal 12
Maret 2014 di Aula Korem 023/KS yang dipimpin oleh Jamil Zeb Tumori selaku
anggota DPRD Kota Sibolga, Ketua KOPERTIS Prof Dian Armanto menerangkan “relokasi yang diadakan dengan Universitas
Sisingamangaraja XII Siborong-borong Tapanuli Utara dan Universitas Quality 30
% perkuliahan lah yang bisa dijalankan dikota Sibolga, sedangkan sisanya 70 %
dijalani di kampus tujuan relokasi sama seperti perkataannya kepada mahasisa
yang datang ke KOPERTIS sebelumnya. Tetapi kalau mau lurus mahasiswa harus
mengulang dari semester awal”. Pihak KOPERTIS juga mengatakan bahwa KOPERTIS
hanya memberika kebijakan tetapi teknis bagaimana cara pelaksanaan relokasi
tersebut semua tergantung kepada Universitas Sisingamangaraja XII
Siborong-borong Tapanuli Utara dan Universitas Quality. Maka timbul pikiran
mahasiswa seandainya periode depan Ketua KOPERTIS berganti maka kebijakan yang
dikeluarkan oleh Ketua KOPERTIS sekarang tidak akan berlaku lagi karena hanya
kebijakan tanpa ada dasar hukum yang menjamin karena pada saat mahasiswa
menanyakan kembali badan hukum yang menjamin relokasi tersebut ketua KOPERTIS
mengembalikan pertanyaan mahasiswa kepada pihak Universitas Sisingamangaraja
XII Siborong-borong Tapanuli Utara dan Universitas Quality dan tidak ada
jawaban yang memuaskan mahasiswa dari pihak Universitas Sisingamangaraja XII
Siborong-borong Tapanuli Utara dan Universitas Quality tentang badan hukum yang
menjaminnya. Dari keterangan tersebut mahasiswa menduga adanya pelanggaran
hukum sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 pasal,
pada hal mahasiswa juga sudah mengetahui bahwa Universitas Sisingamangaraja XII
Siborong-borong Tapanuli Utara belum memiliki ijin jurusan Matematika dan
Universitas Quality belum memiliki akreditas jurusan PGSD.
Setelah sosialisasi selesai
mahasiswa berfikir menentukan masa depannya sendiri, namun kami dari FORUM
MAHASISWA BERSATU EKS STKIP SANTA MARIA SIBOLGA tetap komitmen dengan pendirian
kami meminta ganti rugi kepada pihak Yayasan Santa Maria Sibolga dan tidak
ingin direlokasikan ke Universitas Sisingamangaraja XII Siborong-borong
Tapanuli Utara dan Universitas Quality karena kami mengetahui bahwa Universitas
Sisingamangaraja XII Siborong-borong Tapanuli Utara tidak memiliki akreditasi
jurusan Matematika sedangkan Universitas Quality tidak memiliki akreditasi
jurusan PGSD. Walaupun demikian banyak mahasiswa yang memilih relokasi ke Universitas
Sisingamangaraja XII Siborong-borong Tapanuli Utara dan Universitas Quality dan
kami tidak melarang mereka.
17 Maret 2014 kami FORUM MAHASISWA
BERSATU EKS STKIP SANTA MARIA SIBOLGA menanyakan kepada Basar Sibarani selaku
Asisten I dan merangkap sebagai ketua tim independent mengenai kapan pertemuan
lanjutan pembahasan mengenai ganti rugi tetapi beliau hanya mengatakan bahwa
pihak Yayasan Santa Maria Sibolga sedang berada di Jakarta dan akan kembali
pada hari Jumat, 21 Maret 2014 dan pada saat itu lah pertemuan diadakan. Namun
mahasiswa juga kecewa karena pada tanggal 21 Maret 2014 pihak Yayasan juga
tidak hadir karena alasan tidak jelas dan Basar Sibaranai selaku Asisten I dan
merangkap sebagai ketua tim independent tidak memberikan jawaban kapan
pertemuan berikutnya. Tanggal 24 Maret 2014 FORUM MAHASISWA BERSATU EKS STKIP
SANTA MARIA SIBOLGA datang ke kantor Walikota dan menjumpai Basar Sibaranai selaku Asisten I dan
merangkap sebagai ketua tim independent dan mengatakan bahwa tanggal 25 Maret
2014 akan diadakan pertemuan karena beliau baru saja nmenanda tangani surat
undangan dari Sekda Kota sibolga dan akan mengantarkannya sore hari itu juga.
25 Maret 2014, pada pertemuan di
aula kantor Walikota Sibolga yang dihadiri oleh Basar Sibaranai selaku Asisten
I dan merangkap sebagai ketua tim independent, perwakilan dari pihak
kepolisian, wakil ketua DPRD Kota Sibolga Imran Sebastian Simorangkir, anggota
DPRD Kota Sibolga Andre Cristanto Malau, Jamil Zeb Tumori, Perwakilan Keuskupan
P. Blassius S Yesse Pr, pihak Yayasan Santa Maria Sibolga, mahasiswa. Pihak
Yayasan menegaskan bahwa meraka hanya sanggup mengganti rugi kerugian mahasiswa
yang sudah dibayarkan sesuai dengan kuitansi yang diterima oleh pihak Yayasan.
Sr. Dionisia Marbun SCMM mengatakan “apabila masalah ini akan di bawa ke ranah
hukum kami siap”. Data yang mereka berikan bahwa dari 1000 orang mahasiswa yang mereka
daftarkan ke Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) hanya 378 orang mahasiswa
yang mendaftar ulang untuk direlokasikan ke Universitas Sisingamangaraja XII
Siborong-borong Tapanuli Utara dan Universitas Quality dan 623 orang mahasiswa
tidak mau di relokasikan lagi. Mereka tidak memikirkan kerugian mahasiswa
selama mengikuti perkuliahan di STKIP Santa Maria Sibolga belum lagi kerugian
inmateril mahasiswa selama perkuliahan. Dan betapa terkejutnya mahasiswa ketika
Basar Sibaranai selaku Asisten I dan
merangkap sebagai ketua tim independent meninggalkan rapat begitu saja tanpa
adanya keputusan hasil rapat yang diperoleh dan Imran Sebastian Simorangkir
sebagai wakil pimpinan tim independent juga tidak ada reaksi untuk melanjutkan
rapat antara mahasiswa denga pihak Yayasan Santa Maria Sibolga.
Ini lah kronoligis kejadian yang
dialami mahasiswa FORUM MAHASISWA BERSATU EKS STKIP SANTA MARIA SIBOLGA yang
dapat kami beritahukan kepada Bapa Suci Paus Fransiskus karena 40 % mahasiswa
adalah umat katolik yang merasa dikecewakan. Selama ini mahasiswa, orang tua
bahkan penduduk Kota Sibolga percaya terhadap dunia pendidikan dibawah naungan
Katolik dan tidak pernah berfikiran akan seperti ini. Dan dengan rendah hati
kami memohon doa dan dukungan kepada Bapa Suci Paus Fransiskus agar sudi
kiranya membantu mahasiswa dalam menyelesaikan masalah ini khususnya mengenai
uang ganti rugi yang dikeluarkan mahasiswa selama mengikuti perkuliahan di
STKIP Santa Maria Sibolga klarena kami melihat tidak ada niat baik dari pihak
Yayasan Santa Maria Sibolga untuk pengembalian uang ganti rugi yang kami minta.
Demikian surat kami ini kami
sampaikan kepada Bapa Suci Paus
Fransiskus di Tahta Suci Vatikan dengan harapan Bapa Suci Paus Fransiskus dapat memaklumi dan membantu
mahasiswa dalam perjuangan pengembalian uang ganti rugi agar kami dari FORUM
MAHASISWA BERSATU EKS STKIP SANTA MARIA SIBOLGA dapat melanjutkan perkuliahan
kami ke Universitas lain sesuai dengan keinginan mahasiswa/I atau pun melanjutkan langkah hidup kami ke
depan karena kami juga tidak mau masalah ini berlarut-larut tanpa ada
kejelasan.
Malah informasi yang beredar bahwa
mahasiswa yang ikut relokasi akan mengikuti sidang (Meja Hijau) pada bulan Juni
2014 yang akan datang pada hal menurut cerita rekan mahasiswa yang dekat dengan
mahasiswa yang tidak ikut relokasi bahwa Ujian Tengah Semester (UTS) dengan
soal yang diberikan oleh pihak Universitas Quality Medan dan Universitas
Sisingamangaraja XII Siborong-borong Tapanuli Utara dikerjakan di rumah
masing-masing.
Alangkah anehnya perasaan kami
mendengarnya, maka kami dengan kerendahan hati datang memohon bantuan kepada
siapa saja yang membaca tulisan ini untuk menyelesaikan masalah kami ini
Salam Damai dan Kasih
FORUM MAHASISWA BERSATU
EKS
STKIP SANTA MARIA SIBOLGA