Rabu, 28 Mei 2014

Suara Kepedihan Mahasiswa Akibat Penipuan



FORUM MAHASISWA BERSATU EKS  STKIP SANTA MARIA SIBOLGA
==========================================================
Hal      :1. Pemberitahuan Tentang Pendirian Sekolah  Tinggi  Keguruan  dan   Ilmu            
                 Pendidikan Oleh Yayasan Santa Maria Sibolga Tanpa Memiliki Ijin Operasional
     Dibawah Naungan Komunitas Susteran SCMM Sibolga Prov Sumatera Utara
 2. Tindak Penipuan Pendidikan Oleh Yayasan Santa Maria Sibolga
 3. Permohonan Penyelesaian Pemasalahan Yang Dialami Oleh Mahasiswa akibat
     Pendirian Sekolah  Tinggi  Keguruan  dan Ilmu Pendidikan Oleh Yayasan Santa
     Maria Sibolga tanpa memiliki ijin Operasional Yang Mengakibatkan Kerugian Materil
     Dan Inmateril bagi Mahasiswa.

             Bersamaan dengan surat kami ini, kami atas nama FORUM MAHASISWA BERSATU EKS STKIP SANTA MARIA SIBOLGA korban dari pendirian Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Santa Maria Sibolga memohon bantuan penyelesaian permasalahan yang dihadapi oleh mahasiswa kepada siapa saja yang membaca surat ini yang telah mengalami kerugian selama mengikuti perkuliahan di Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Santa Maria Sibolga  baik kerugian Materil maupun kerugian Inmateril yang kami alami kepada siapa pun yang membaca dan bersedia membantu penyelesaian masalah ini. Adapun kronologis permasalahn yang dialami mahasiswa/I yang dapat kami beritahukan adalah sebagai berikut :
Pada tahun 2009 telah berdiri sebuah perguruan tinggi dengan nama Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Santa Maria Sibolga di bawah naungan Yayasan Santa Maria Berbelas Kasih Sibolga yang dikuetuai oleh Sr. Rosa Sihotang SCMM dari Komunitas Karya Kepausan SCMM, menggunakan gedung SMA Swasta Katolik Sibolga dan SMP Swasta Fatima 1 sebagai tempat untuk mengadakan perkuliahan serta menerima mahasiswa/i angkatan I tahun ajaran 2009 pada bulan September, mahasiswa/i angkatan II tahun ajaran 2010 pada bulan September, mahasiswa/i angkatan III tahun ajaran 2011 pada bulan September, mahasiswa/i angkatan IV tahun ajaran 2012 pada bulan September dan telah melakukan proses perkuliahan tanpa memiliki ijin operasional selama  4 (Empat) tahun dengan membuka 6 (Enam) program (brosur penerimaan mahasiswa STKIP Santa Maria terlampir) pendidikan antara  lain :
a)      Program Studi Bahasa Inggris (S-1).
b)      Program Studi Guru Sekolah Dasar (S-1).
c)      Program Studi Matematika (S-1).
d)     Program Studi Bahasa Indonesia (S-1).
e)      Program Studi PGPAUD (S-1)
f)       Program Studi Bahasa Indonesia (S-1)
Selama proses perkuliahan pihak Yayasan Santa Maria Sibolga telah melakukan penipuan karena mereka mengatakan ijin operasional (ijin perkuliahan dan akreditasi) akan segera keluar. Kecurigaan mahasiswa muncul tepatnya pada semester 3 (tiga) salah seorang mahasiswa atas nama Obbiye Putra Simbolon menanyakan kepada ketua senat terpilih pada saat itu Jefri Hermanto Siregar tentang ijin operasional STKIP Santa Maria Sibolga, namun Jefri Hermanto Siregar (Ketua Senat) tidak dapat memberikan jawaban dan mengajak supaya langsung menanyakan kepada Aslin Habeahan S.Pd M.Hum (Ketua I), tetapi pada saat itu Obbiye Putra Simbolon dan Jefri Hermanto Siregar (Ketua Senat)  tidak bertemu dengan Aslin Habeahan S.Pd M.Hum (Ketua I) di ruangan dosen, namun yang jumpai oleh Obbiye Putra Simbolon dan Jefri Hermanto Siregar (Ketua Senat) hanya Drs. Rudolf Butarbutar S.Pd M.Pd di ruangan tersebut dan Obbiye Putra Simbolon dan Jefri Hermanto Siregar (Ketua Senat) menanyakan langsung kepada Drs. Rudolf Butarbutar S.Pd M.Pd. Drs. Rudolf Butarbutar S.Pd M.Pd  menyetujui atas ide untuk menanyakan hal tersebut kepada Aslin Habeahan S.Pd M.Hum (Ketua I). Berselang 10 menit kemudian, Aslin Habeahan S.Pd M.Hum (Ketua I) datang ke ruangan dosen setelah selesai melaksanakan Proses Perkuliahan, dan kami (Obbiye Putra Simbolon dan Jefri Hermanto Siregar)  menanyakan langsung kepada Aslin Habeahan S.Pd M.Hum (Ketua I). Aslin Habeahan S.Pd M.Hum (Ketua I) menjawab “bagus itu, memang seharusnya mahasiswa itu harus kritis. Dan kita akan memperoleh ijin dan akreditas dalam waktu dekat ini.” Setelah mendengarkan jawaban dari Aslin Habeahan S.Pd M.Hum (Ketua I), Obbiye Putra Simbolon meninggalkan ruangan dosen.
Keesokan harinya beredar opini dikampus kepada seluruh mahasiswa STKIP Santa Maria Sibolga  yang dikeluarkan oleh pihak kampus Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Santa Maria Sibolga menyatakan bahwa Obbiye Putra Simbolon adalah seorang “Anti Katolik” dengan alasan berusaha menghambat proses pengurusan Ijin dan Akreditas STKIP Santa Maria Sibolga, sehingga pihak STKIP Santa Maria Sibolga menggagalkan Mata Kuliah Pengantar Komputer. Hal ini mengakibatkan Obbiye Putra Simbolon harus membuat Surat Perjanjian yang ditanda tangani di atas materai 6000 (enam ribu rupiah) dan disaksikan oleh orang tua dari Obbiye Putra Simbolon (M. Simbolon dan M. G. Simbolon) yang berisi bahwa Obbiye Putra Simbolon harus meminta maaf kepada civitas akademik STKIP Santa Maria Sibolga dan akan memberikan contoh teladan bagi mahasiswa lain di STKIP Santa Maria Sibolga dalam pantauan selama 1 (satu) tahun sejak tanggal surat perjanjian diperbuat (surat perjanjian terlampir).
Pada bulan September 2012, mahasiswa angkatan pertama STKIP Santa Maria Sibolga  melaksanakan sosialisasi tentang Program Pengalaman Lapangan Terpadu (PPLT) dan beberapa orang mahasiswa kembali mempertanyakan Ijin dan Akreditas STKIP Santa Maria Sibolga kepada Ketua Panitia Program Pengalaman Lapangan Terpadu (Piator habeahan S.Pd M.Pd) dengan jawaban bahwa Ijin dan Akreditas STKIP Santa Maria Sibolga akan keluar setelah Kegiatan Program Pengalaman Lapangan Terpadu (PPLT).
Setelah kegiatan Program Pengalaman Lapangan Terpadu (PPLT) selesai, seluruh mahasiswa angkatan I (pertama) STKIP Santa Maria Sibolga membuat Laporan Hasil Program Pengalaman Lapangan Terpadu (PPLT) dan mengantarkan ke kampus STKIP Santa Maria Sibolga tepatnya pada bulan Januari 2013. Setelah seluruh mahasiswa mengumpul Laporan Hasil Program Pengalaman Lapangan Terpadu (PPLT) kemudian pihak STKIP Santa Maria Sibolga meliburkan perkuliahan.
Pada bulan Pebruari 2013 pihak STKIP Santa Maria Sibolga membuat pemberitaan di media massa yang menyatakan bahwa pihak STKIP Santa Maria Sibolga memberhentikan sementara proses perkuliahan dan tidak menerima mahasiswa baru dengan alasan untuk memperlancar pengurusan ijin dan akreditas. Pada bulan April 2013 beberapa orang mahasiswa berangkat menjumpai Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (KOPERTIS) wilayah 1 (satu) yang beralamat di jalan Setia Budi Medan menanyakan tentang ijin dan akreditas STKIP Santa Maria Sibolga dan mendapat jawaban bahwa pihak Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (KOPERTIS)  tidak mengetahui sama sekali tentang berdirinya STKIP Santa Maria Sibolga.
Setelah mendengar jawaban dari KOPERTIS tersebut, mahasiswa langsung menyampaikan berita tersebut kepada pihak yayasan yang pada saat itu sedang mengadakan sosialisasi di aula STKIP Santa Maria Sibolga dan sempat terjadi adu argument antara mahasiswa yang berangkat ke Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (KOPERTIS)  dengan pihak kampus STKIP Santa Maria Sibolga tetapi pihak STKIP Santa Maria Sibolga tidak terima dengan jawaban yang di peroleh mahasiswa dari Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (KOPERTIS), dan dengan lantang Sr. Cornelia Manao SCMM (Ketua STKIP Santa Maria Sibolga ) mengatakan bahwa berita tersebut hanya merupakan rekayasa dari mahasiswa dan info itu tidak diperoleh langsung dari pihak kopertis dan bahkan Sr. Cornelia Manao SCMM (Ketua STKIP Santa Maria Sibolga) mengatakan bahwa mahasiswa tersebut adalah “binatang”.
Atas kejadian tersebut mahasiswa akhirnya mengadakan unjuk rasa damai yang pada awalnya menuntut agar pihak STKIP Santa Maria Sibolga merelokasikan seluruh mahasiswa sesuai dengan prodi dan semester berjalan dan menuntut permintaan maaf dari Sr. Cornelia Manao SCMM (Ketua STKIP Santa Maria Sibolga) atas ucapannya yang menyatakan bahwa mahasiswa “binatang”, kemudian pihak STKIP Santa Maria Sibolga menanggapi dan mengambil inisiatif untuk memindahkan mahasiswa ke Universitas Negeri Medan (UNIMED) yang berada di Medan melalui program Program Sarjana Kependidikan Guru dalam Jabatan (PSKGJ) dengan cara bekerjasama dengan pihak Dinas Pendidikan Kota Sibolga membuat Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang pengangkatan Tenaga Kerja Guru Suka Rela (TKS) untuk memenuhi persyaratan mengikuti program PSKGJ. Pada hal sebagian besar mahasiswa sama sekali belum pernah menjadi Tenaga Kerja Guru Suka Rela (TKS) di sekolah manapun serta membuat Surat Keputusan Tenaga Honorer Palsu (SK), dan pihak STKIP Santa Maria Sibolga juga menghimbau agar seluruh mahasiswa membuat portopolio untuk kelengkapan berkas PSKGJ. Mendengar berita tersebut mahasiswa/I awalnya merasa senang tetapi pihak STKIP Santa Maria Sibolga tidak pernah mengeluarkan permintaan maaf dari Sr. Cornelia Manao SCMM  kepada mahasiswa.
September 2013 rektor UNIMED Prof Ibnu Hajar M.Si berserta tim PSKGJ dan Pemerintah Kota sibolga beserta Jajaran Muspida menanda tangani MOU (Nota Kesepahaman) bahwa mahasiswa  STKIP Santa Maria Sibolga telah resmi dialihkan menjadi mahasiswa PSKGJ UNIMED dengan alasan mencerdaskan kehidupan bangsa dilandasi oleh Undang-Undang Dasar 1945. Berselang 3 (Tiga) bulan kemudian beredar informasi bahwa program PSKGJ batal dengan alasan ada oknum yang melapor ke Direktorat Perguruan Tinggi (DIKTI) karena alasan bahwa sebagian besar mahasiswa bukan tenaga honorer dan belum memiliki SK honor sesuai persyaratan PSKGJ dan kembali membuat mahasiswa kecewa tanpa ada keterangan dari pihak STKIP Santa Maria Sibolga maupun pengurus Yayasan Santa Maria Sibolga.
Dengan batalnya PSKGJ, hilanglah kepercayaan mahasiswa terhadap STKIP Santa Maria Sibolga maupun pengurus Yayasan Santa Maria Sibolga dan tidak mau lagi direlokasikan oleh ke perguruan tinggi manapun dan kembali melakukan aksi unjuk rasa damai dan membuat tuntutan ganti rugi dari pihak STKIP Santa Maria Sibolga, namun pihak STKIP Santa Maria Sibolga bersikeras ingin merelokasikan mahasiswa dengan mengadakan kerjasama dengan Universitas Quality Medan dan Universitas Sisingamangaraja XII Siborong-borong Tapanuli Utara walaupun mahasiswa sudah tidak mau lagi direlokasikan oleh pihak Yayasan Santa Maria Sibolga karena telah ditipu oleh pihak Yayasan Santa Maria.
Pada tanggal 5 Februari 2014 diadakan rapat tertutup antara pihak yayasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota sibolga disaksikan oleh pihak dari unsur MUSPIDA Plus yang ditanda tangani oleh beberapa orang anggota DPRD Kota Sibolga (surat keputusan rapat terlampir) dengan keputusan :
1.      Pihak Yayasan Santa Maria Bersedia memberikan ganti rugi kepada pihak mahasiswa.
2.      Bagi mahasiswa yang ingin melanjutkan perkuliahannya, pihak Yayasan bersedia menfasilitasinya.
3.      Besaran nominal ganti rugi akan diberitahukan selambat-lambatnya sebelum tanggal 13 Februari 2014.
13 Februari 2014 mahasiswa datang ke Kantor Yayasan Santa Maria Sibolga menangih janji pihak yayasan sesuai dengan hasil keputusan pertemuan tanggal 5 Februari 2014 dan menjumpai Sr. Agnes SCMM (Sekretaris Yayasan Santa Maria Sibolga) tetapi beliau mengatakan pada awalnya bahwa sedang ada pertemuan antara pihak yayasan didalam gedung dan meminta mahasiswa bersabar dan menunggu sampai pukul 17.00 wib. Tepat pukul 17.00 wib mahasiswa menanyakan lagi kepada Sr. Agnes SCMM (Sekretaris Yayasan Santa Maria Sibolga) tetapi beliau mengatakan belum selesai sehingga membuat mahasiswa tidak percaya dan berusaha masuk kedalam dengan pengawalan dari pihak polisi mencegah adanya kerusakan untuk mencari para pengurus yayasan apa benar ada perrtemuan atau tidak didalam gedung. Betapa terkejutnya mahasiswa karena tidak menemukan seorang pun suster didalam gedung Yayasan Santa Maria Sibolga sehingga mahasiswa memaksa Sr. Agnes SCMM (Sekretaris Yayasan Santa Maria Sibolga) karena telah menipu mahasiswa untuk mendatangkan pengurus Yayasan Santa Maria Sibolga dan pada kenyataannya pihak Yayasan tidak berada ditempat tetapi sedang ada diluar.
Berselang 1 jam kemudian pengurus Yayasan Sr. Rosa Sihotang SCMM (Ketua Yayasan Santa Maria Sibolga dan Penggagas STKIP Santa Maria Sibolga tahun 2009), Sr. Dionisia Marbun SCMM (Ketua Yayasan Santa Maria Sibolga tahun 2010 sampai dengan sekarang), Sr. Angela Siregar SCMM (Sekretaris Yayasan Santa Maria Sibolga tahun 2009 dan sekarang menjabat sebagai Bendahara Yayasan Santa Maria Sibolga) datang dengan pengawalan dari pihak kepolisian dan berbicara dengan mahasiswa mengenai hasil pertemuan 15 Februari 2014 dan mengakui hasil keputusan rapat tersebut tidak sah dilontarkan oleh Sr. Rosa Sihotang SCMM dengan mengatakan bahwa “kami tidak menanda tangani surat hasil keputusan rapat yang diadakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) tersebut” pada hal hasil keputusan tersebut ditanda tangani oleh beberapa orang anggota DPRD Kota Sibolga.
Mendengar  jawaban Yayasan tersebut mahasiswa meminta kepada pihak Kepolisian agar mengawal pihak Yayasan Santa Maria keluar gedung guna membahas nilai nominal ganti rugi yang sanggup diberikan oleh pihak Yayasan kepada mahasiswa didepan perwakilan orang tua mahasiswa yang datang pada saat itu, namun mahasiswa dan orang tua merasa kecewa karena pihak Yayasan hanya sanggup mengganti seharga 3 (tiga) juta Rupiah saja pada hal mahasiswa sudah dirugikan selam 4 (empat) tahun berkuliah di STKIP Santa Maria Sibolga dan mengeluarkan biaya lebih besar dari yang sanggup diganti oleh Yayasan kepada mahasiswa.
Rabu, 14 Februari 2014 pihak Yayasan Santa Maria Sibolga mengadakan sosialisasi dengan pihak Universitas Sisingamangaraja XII Siborong-borong Tapanuli Utara di aula Kampus STKIP Santa Maria Sibolga, pada saat itu beberapa orang mahasiswa menanyakan tentang legalitasnya dari Universitas Sisingamangaraja XII Siborong-borong Tapanuli Utara karena Universitas Sisingamangaraja XII Siborong-borong Tapanuli Utara dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). mahasiswa malah mendapat jawaban dari pihak Universitas Sisingamangaraja XII Siborong-borong Tapanuli Utara dengan mengatakan “ kami hanya mau menolong, jadi mahasiswa harus mau di tolong dan saling tolong menolong mengikuti prosedur yang berlaku di Universitas Sisingamangaraja XII Siborong-borong Tapanuli Utara.
26 Februari 2014 beberapa orang mahasiswa kembali berangkat ke KOPERTIS menjumpai Ketua KOPERTIS Prof. Dian Armanto langsung dikantornya yang beralamat di Jln Setia Budi Tanjung Sari Medan dan menanyakan tentang proses relokasi yang diadakan oleh pihak Yayasan Santa Maria Sibolga dengan Universitas Sisingamangaraja XII Siborong-borong Tapanuli Utara dan Universitas Quality. Prof Dian Armanto menjawab kepada mahasiswa bahwa relokasi itu Legal atau sah tetapi 30 % perkuliahan hanya bisa dilakukan didaerah asal dan 70 % lagi harus diselesaikan di kampus tempat relokasi, pada saat mahasiswa menanyakan tentang badan hukum yang menjamin relokasi tersebut Prof Dian Armanto hanya menjawab bahwa itu hanya kebijakan dari Ketua KOPERTIS dan akan membantu proses pendaftaran mahasiswa ke Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT).
Mendengar jawaban dari ketua KOPERTIS tersebut mahasiswa berfikir bagaimana menjalani kuliah 70 % lagi seandainya perkuliahan diadakan dikampus yang dituju sebagai sasaran relokasi mahasiswa karena 80 % mahasiswa adalah mahasiswa dibawah rata-rata kurang mampu dan bekerja di Sibolga makanya mahasiswa kuliah di STKIP Santa Maria Sibolga karena  pertimbangan biaya selama perkuliahan dan harus meninggalkan pekerjaannya. Dan yang menambah kekecewaan mahasiswa adalah perkataan yang mengatakan “seandainya ada orang yang menggugat relokasi tersebut otomatis relokasi itu akan batal karena tidak ada badan hukum yang menjaminnya”.
            Pada tanggal 03 Maret 2014 mahasiswa mengadakan aksi demonstrasi karena mahasiswa tidak percaya lagi kepada pihak Yayasan Santa Maria dan menuntut ganti rugi yang mengakibatkan mahasiswa dengan pihak Kepolisisan bentrok fisik didepan Kantor Walikota Sibolga karena pihak STKIP Santa Maria Sibolga maupun pengurus Yayasan Santa Maria Sibolga selalu mengelak dengan alasan sedang berada diluar kota dan alasan-alasan lainnya yang berujung pada penangkapaan salah seorang mahasiswa oleh pihak kepolisian, Pada saat itu Walikota Sibolga Bpk. Drs H M Syarfi Hutauruk MM berjanji memediasi antara pihak Yayasan, mahasiswa dan Muspida dan akan membentuk tim independen yang diketuai oleh Asisten 1 Pemerintahan Kota Sibolga (Basar Sibarani).
            Keesokan harinya tanggal 04 Maret 2014 pertemuan I (pertama) dengan tim independent yang dibentuk oleh Walikota Sibolga yang dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan, Pengadilan, Kepolisisan, Anggota DPRD Kota Sibolga tidak menemukan hasil yang pasti atas tuntutan mahasiswa yakni nilai nominal ganti rugi karena pihak Yayasan Santa Maria tetap bersikeras pada pendiriannya untuk merelokasikan seluruh mahasiswa sebagai rasa tanggung jawab mereka walaupun mahasiswa sudah tidak merasa tidak percaya dan ingin mencari kampus sesuai dengan kemauan mahasiswa sendiri tanpa dibawah payung Yayasan Santa Maria Sibolga dan pihak Yayasan juga mengeluarkan perkataan bahwa mahasiswa dituduh mensekap pengurus Yayasan tanggal 13 Februari 2014 dikantor Yayasan Santa Maria Sibolga, pada hal kenyataannya tidak ada sama sekali dan pihak kepolisian meluruskan kepada pihak Yayasan bahwa omongan mereka tidak benar, selain itu juga Basar Sibarani selaku Asisten dan Ketua Tim Independent dan Imran Sebastian Simorangkir (Anggota DPRD Kota Sibolga) yang juga merupakan mantan pegawai Yayasan Santa Maria Sibolga berpihak kepada Yayasan Santa Maria Sibolga pada hal beliau sebagai wakil ketua tim yang dibentuk seharus nya menjadi penegah  malahan memojokkan mahasiswa.
            Tanggal 07 Maret 2014 Basar Sibarani selaku Asisten dan Ketua Tim Independent mengundang mahasiswa via telepon untuk mengadakan pertemuan di kantor Walikota Sibolga tanpa dihadiri oleh pihak Yayasan Santa Maria Sibolga, dengan hasil bahwa Ketua tim Independent mengatakan akan ada sosialisasi yang diadakan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Sibolga dengan yang dihadiri Ketua KOPERTIS Prof Dian Armanto, Anggota DPD  Parlindungan Purba, Muspida Plus, Rektor Unita dan rombongannya, Rektor Quality beserta rombongannya, pihak Yayasan Santa Maria Sibolga dan seluruh mahasiswa/I Eks STKIP Santa Maria Sibolga pada tanggal 12 Maret 2012 yang akan diadakan di Gedung Aula KOREM 023/KS SASANA GUPALA dan Basar Sibarani selaku Asisten I merangkap sebagai ketua tim Independent berjanji kepada FORUM MAHASISWA BERSATU EKS STKIP SANTA MARIA SIBOLGA akan ada pertemuan lanjutan dikantor walikota Sibolga setelah sosialisasi selesai pada tanggal 17 Maret 2014.
            Pada saat sosialisasi tanggal 12 Maret 2014 di Aula Korem 023/KS yang dipimpin oleh Jamil Zeb Tumori selaku anggota DPRD Kota Sibolga, Ketua KOPERTIS Prof Dian Armanto   menerangkan “relokasi yang diadakan dengan Universitas Sisingamangaraja XII Siborong-borong Tapanuli Utara dan Universitas Quality 30 % perkuliahan lah yang bisa dijalankan dikota Sibolga, sedangkan sisanya 70 % dijalani di kampus tujuan relokasi sama seperti perkataannya kepada mahasisa yang datang ke KOPERTIS sebelumnya. Tetapi kalau mau lurus mahasiswa harus mengulang dari semester awal”. Pihak KOPERTIS juga mengatakan bahwa KOPERTIS hanya memberika kebijakan tetapi teknis bagaimana cara pelaksanaan relokasi tersebut semua tergantung kepada Universitas Sisingamangaraja XII Siborong-borong Tapanuli Utara dan Universitas Quality. Maka timbul pikiran mahasiswa seandainya periode depan Ketua KOPERTIS berganti maka kebijakan yang dikeluarkan oleh Ketua KOPERTIS sekarang tidak akan berlaku lagi karena hanya kebijakan tanpa ada dasar hukum yang menjamin karena pada saat mahasiswa menanyakan kembali badan hukum yang menjamin relokasi tersebut ketua KOPERTIS mengembalikan pertanyaan mahasiswa kepada pihak Universitas Sisingamangaraja XII Siborong-borong Tapanuli Utara dan Universitas Quality dan tidak ada jawaban yang memuaskan mahasiswa dari pihak Universitas Sisingamangaraja XII Siborong-borong Tapanuli Utara dan Universitas Quality tentang badan hukum yang menjaminnya. Dari keterangan tersebut mahasiswa menduga adanya pelanggaran hukum sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 pasal, pada hal mahasiswa juga sudah mengetahui bahwa Universitas Sisingamangaraja XII Siborong-borong Tapanuli Utara belum memiliki ijin jurusan Matematika dan Universitas Quality belum memiliki akreditas jurusan PGSD.
            Setelah sosialisasi selesai mahasiswa berfikir menentukan masa depannya sendiri, namun kami dari FORUM MAHASISWA BERSATU EKS STKIP SANTA MARIA SIBOLGA tetap komitmen dengan pendirian kami meminta ganti rugi kepada pihak Yayasan Santa Maria Sibolga dan tidak ingin direlokasikan ke Universitas Sisingamangaraja XII Siborong-borong Tapanuli Utara dan Universitas Quality karena kami mengetahui bahwa Universitas Sisingamangaraja XII Siborong-borong Tapanuli Utara tidak memiliki akreditasi jurusan Matematika sedangkan Universitas Quality tidak memiliki akreditasi jurusan PGSD. Walaupun demikian banyak mahasiswa yang memilih relokasi ke Universitas Sisingamangaraja XII Siborong-borong Tapanuli Utara dan Universitas Quality dan kami tidak melarang mereka.
            17 Maret 2014 kami FORUM MAHASISWA BERSATU EKS STKIP SANTA MARIA SIBOLGA menanyakan kepada Basar Sibarani selaku Asisten I dan merangkap sebagai ketua tim independent mengenai kapan pertemuan lanjutan pembahasan mengenai ganti rugi tetapi beliau hanya mengatakan bahwa pihak Yayasan Santa Maria Sibolga sedang berada di Jakarta dan akan kembali pada hari Jumat, 21 Maret 2014 dan pada saat itu lah pertemuan diadakan. Namun mahasiswa juga kecewa karena pada tanggal 21 Maret 2014 pihak Yayasan juga tidak hadir karena alasan tidak jelas dan Basar Sibaranai selaku Asisten I dan merangkap sebagai ketua tim independent tidak memberikan jawaban kapan pertemuan berikutnya. Tanggal 24 Maret 2014 FORUM MAHASISWA BERSATU EKS STKIP SANTA MARIA SIBOLGA datang ke kantor Walikota dan menjumpai  Basar Sibaranai selaku Asisten I dan merangkap sebagai ketua tim independent dan mengatakan bahwa tanggal 25 Maret 2014 akan diadakan pertemuan karena beliau baru saja nmenanda tangani surat undangan dari Sekda Kota sibolga dan akan mengantarkannya sore hari itu juga.
            25 Maret 2014, pada pertemuan di aula kantor Walikota Sibolga yang dihadiri oleh Basar Sibaranai selaku Asisten I dan merangkap sebagai ketua tim independent, perwakilan dari pihak kepolisian, wakil ketua DPRD Kota Sibolga Imran Sebastian Simorangkir, anggota DPRD Kota Sibolga Andre Cristanto Malau, Jamil Zeb Tumori, Perwakilan Keuskupan P. Blassius S Yesse Pr, pihak Yayasan Santa Maria Sibolga, mahasiswa. Pihak Yayasan menegaskan bahwa meraka hanya sanggup mengganti rugi kerugian mahasiswa yang sudah dibayarkan sesuai dengan kuitansi yang diterima oleh pihak Yayasan. Sr. Dionisia Marbun SCMM mengatakan “apabila masalah ini akan di bawa ke ranah hukum kami siap”. Data yang mereka berikan  bahwa dari 1000 orang mahasiswa yang mereka daftarkan ke Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) hanya 378 orang mahasiswa yang mendaftar ulang untuk direlokasikan ke Universitas Sisingamangaraja XII Siborong-borong Tapanuli Utara dan Universitas Quality dan 623 orang mahasiswa tidak mau di relokasikan lagi. Mereka tidak memikirkan kerugian mahasiswa selama mengikuti perkuliahan di STKIP Santa Maria Sibolga belum lagi kerugian inmateril mahasiswa selama perkuliahan. Dan betapa terkejutnya mahasiswa ketika  Basar Sibaranai selaku Asisten I dan merangkap sebagai ketua tim independent meninggalkan rapat begitu saja tanpa adanya keputusan hasil rapat yang diperoleh dan Imran Sebastian Simorangkir sebagai wakil pimpinan tim independent juga tidak ada reaksi untuk melanjutkan rapat antara mahasiswa denga pihak Yayasan Santa Maria Sibolga.        
           
            Ini lah kronoligis kejadian yang dialami mahasiswa FORUM MAHASISWA BERSATU EKS STKIP SANTA MARIA SIBOLGA yang dapat kami beritahukan kepada Bapa Suci Paus Fransiskus karena 40 % mahasiswa adalah umat katolik yang merasa dikecewakan. Selama ini mahasiswa, orang tua bahkan penduduk Kota Sibolga percaya terhadap dunia pendidikan dibawah naungan Katolik dan tidak pernah berfikiran akan seperti ini. Dan dengan rendah hati kami memohon doa dan dukungan kepada Bapa Suci Paus Fransiskus agar sudi kiranya membantu mahasiswa dalam menyelesaikan masalah ini khususnya mengenai uang ganti rugi yang dikeluarkan mahasiswa selama mengikuti perkuliahan di STKIP Santa Maria Sibolga klarena kami melihat tidak ada niat baik dari pihak Yayasan Santa Maria Sibolga untuk pengembalian uang ganti rugi yang kami minta.
            Demikian surat kami ini kami sampaikan kepada Bapa Suci  Paus Fransiskus di Tahta Suci Vatikan dengan harapan Bapa Suci  Paus Fransiskus dapat memaklumi dan membantu mahasiswa dalam perjuangan pengembalian uang ganti rugi agar kami dari FORUM MAHASISWA BERSATU EKS STKIP SANTA MARIA SIBOLGA dapat melanjutkan perkuliahan kami ke Universitas lain sesuai dengan keinginan mahasiswa/I  atau pun melanjutkan langkah hidup kami ke depan karena kami juga tidak mau masalah ini berlarut-larut tanpa ada kejelasan.
            Malah informasi yang beredar bahwa mahasiswa yang ikut relokasi akan mengikuti sidang (Meja Hijau) pada bulan Juni 2014 yang akan datang pada hal menurut cerita rekan mahasiswa yang dekat dengan mahasiswa yang tidak ikut relokasi bahwa Ujian Tengah Semester (UTS) dengan soal yang diberikan oleh pihak Universitas Quality Medan dan Universitas Sisingamangaraja XII Siborong-borong Tapanuli Utara dikerjakan di rumah masing-masing.
            Alangkah anehnya perasaan kami mendengarnya, maka kami dengan kerendahan hati datang memohon bantuan kepada siapa saja yang membaca tulisan ini untuk menyelesaikan masalah kami ini

                                                                                                 Salam Damai dan Kasih
   FORUM MAHASISWA BERSATU
EKS STKIP SANTA MARIA SIBOLGA

Sabtu, 12 Mei 2012

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
( RPP )

Sekolah                         :   ..................................
Mata Pelajaran            :   Bahasa Indonesia
Kelas/Smester              :   6/ Pertama
Standar Kompetansi   :   1. Memahami tek dan cerita anak yang dibacakan
Waktu                          :   2 X 35 menit

MENDENGARKAN
A.    Kompetensi Dasar
1.1 Menulis hal-hal penting/ pokok dari suatu  Teks yang dibacakan/didengarkan

B.     Tujuan Pembelajaran**         
§  Siswa dapat Mendengarkan  pembacaan teks
§  Siswa dapat Melengkapi    pernyataan yang sesuai dengan  teks
§  Siswa dapat Menentukan hal-hal penting dari teks yang didengarkan
§  Siswa dapat Meringkas teks yang didengar-kan berdasarkan hal-hal penting/ pokok

v Karakter siswa yang diharapkan :    Dapat dipercaya ( Trustworthines), Rasa hormat dan perhatian ( respect ), Tekun ( diligence ), Tanggung jawab ( responsibility ) Berani ( courage ) dan Ketulusan ( Honesty )

C.    Materi Pokok
§  Teks Bacaan

D.    Pengalaman Belajar
§  Kegiatan Awal        :
Apersepsi  dan Motivasi :
-       Tanya jawab tentang Materi pelajaran yang akan dipelajari
-       Mengajukan pertanyaan tentang teks bacaan  yang akan didengar
§  Kegiatan Inti           :
& Eksplorasi
Dalam kegiatan eksplorasi, guru:
F Mendengarkan pembacaan teks           
F Melengkapi pernyatan yang sesuai dengan teks
& Elaborasi
Dalam kegiatan elaborasi, guru:
F Menentukan hal-hal penting dari teks yang didengarkan
F Meringkas teks yang didengarkan
F Menceritakan kembali isi teks yang didengar
& Konfirmasi
 Dalam kegiatan konfirmasi, guru:
F Guru bertanya jawab tentang hal-hal yang belum diketahui siswa
F Guru bersama siswa bertanya jawab meluruskan kesalahan pemahaman, memberikan penguatan  dan penyimpulan
§  Kegiatan Penutup
      Dalam kegiatan penutup, guru:
F Tanya jawab,diskusi,penugasan
F Membaca  buku lain yang relevan dengan Materi pelajaran

E.     Metode/Sumber Belajar:
§  Metode                    :   Tanya jawab,diskusi,penugasan, /Multi metode
§  Sumber Belajar        :   Buku Bina Bahasa Indonesia Kelas 6 A Kurikulum 2006 KTSP

F.     Penilaian
Indikator Pencapaian
Teknik Penilaian
Bentuk Instrumen
Contoh Instrumen
·  Siswa dapat mendengarkan  pembacaan teks
·  Siswa dapat melengkapi    pernyataan yang sesuai dengan     teks
·  Siswa dapat menentukan hal-hal  penting dari teks yang  didengarkan
·  Siswa dapat meringkas teks yang  didengarkan berdasar-kan hal-hal    penting/ pokok

Lisan
Tertulis
Penugasan
Lembar penilaian
Produk
·  Lengkapi-lah    pernyataan yang sesuai dengan     teks!
·  Ringkaslah teks yang  didengar-kan berdasar-kan hal-hal    penting / pokok!

FORMAT KRITERIA PENILAIAN      
&  Produk ( hasil diskusi )
No.
Aspek
Kriteria
Skor
1.
Konsep
* semua benar
* sebagian besar benar
* sebagian kecil benar
* semua salah
4
3
2
1

&  Performansi
No.
Aspek
Kriteria
Skor
1.



2.



3.
Pengetahuan



Praktek



Sikap
* Pengetahuan
* kadang-kadang Pengetahuan
* tidak Pengetahuan

* aktif  Praktek
* kadang-kadang aktif
* tidak aktif

* Sikap
* kadang-kadang Sikap
* tidak Sikap
4
2
1

4
2
1

4
2
1

&   LEMBAR PENILAIAN
No
Nama Siswa
Performan
Produk
Jumlah
Skor
Nilai
Pengetahuan
Praktek
Sikap
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.








   CATATAN :
  Nilai = ( Jumlah skor : jumlah skor maksimal ) X 10.
@ Untuk siswa yang tidak memenuhi syarat penilaian KKM maka diadakan Remedial.

                                                                                       
                                                                                                ............, ......................20 ...
        Mengetahui                                                                               
        Kepala Sekolah                                                              Guru Mapel Bahasa Indonesia.



..................................                                                      ..................................
NIP :                                                                               NIP :













selengkapnya........http://www.4shared.com/office/O0uB8nkk/RPPBahasaIndonesia6sms1.html